Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya (Kapolda Metro Jaya), Inspektur Jenderal Tito Karnavian membuat kebijakan baru. Para perwira menengah (Pamen) dan perwira tinggi (Pati) di lingkungan hukum Polda Metro Jaya diwajibkan menyetorkan LHKPN.
Menurut Irjen Tito, Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya bertanggungjawab terhadap penyerahan LHKPN tersebut. Mereka yang wajib mengisi LHKPN mulai dari Pamen hingga Pati.
Irjen Tito juga akan membuat peraturan atau surat edaran Kapolda tentang tata cara mengisi dan mengumpulkan LHKPN. Batas akhir pengumpulkan pada Agustus 2015.
“Itu memerlukan tim. Nanti akan saya kaji. Saya tidak akan menimbulkan kegoncangan di anggota,” kata Irjen Tito Karnavian di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Menurut Irjen Tito Karnavian, kebijakan LHKPN di tingkat Polda Metro Jaya itu berbeda seperti apa yang telah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN tersebut dibuat untuk kepentingan pengawasan di tingkat internal.
“KPK tidak mewajibkan itu. KPK itu jelas ada undang-undang eselon 1, eselon 2, penyidik segala macam. Itu sudah dilaporkan. Ini kita mau memperluas lagi yang tidak sesuai dengan aturan dalam rangka kepentingan kita sendiri,” kata dia.