TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian telah menetapkan status tersangka kepada sopir bus Trans Jakarta koridor VI.
Sopir bernama Undang Kurniawan (26) diduga lalai sehingga mengakibatkan bus yang dikendarainya menabrak sejumlah kendaraan di depan SPBU Mampang Prapatan pada Senin (22/6) sekira pukul 08.00 WIB.
"Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Ajun Komisaris Polisi Samakun, Kasie Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin.
Menurut Samakun, Undang Kurniawan masih menjalani pemeriksaan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Aparat kepolisian juga memeriksa saksi-saksi lain yang berada di lokasi kejadian.
Undang diancam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 310 ayat 3. Tetapi, pasal tersebut masih dipelajari.