TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak konsisten terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Fahri mengatakan, sebelumnya pimpinan KPK, yaitu pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki sempat mengatakan bahwa KPK perlu diawasi, kemudian Indriyanto Seno Aji yang menilai Undang-Undang ini kebablasan.
"Kalau nangis jangan datang ke DPR lagi dong. Dalam rapat lain ngomongnya, di hadapan publik lain ngomongnya," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2015).
Fahri pun menyebut KPK pengecut atas ketidakkonsistenannya terhadap revisi Undang-Undang KPK. Fahri menduga ada tekanan dari luar yang membuat KPK tidak konsisten.
"Sudahlah jangan keluarkan watak-watak pengecut. Bagaimana jelaskan KPK ini 13 tahun jadi ada masalah. Bukannya bersinergis malah berkelahi. Orang-orang itu penakut. Sama Jokowi jadi penakut. Dibikin takut sama yang enggak jelas," ucap Fahri.
Sebelumnya, KPK menyatakan setuju revisi Undang-Undang KPK namun terbatas, atau pada pasal-pasal tertentu.
Namun kemudian pimpinan sementara KPK, Indriyanto Seno Aji, Kamis kemarin mengatakan Undang-Undang KPK belum urgen untuk direvisi.
Pemerintah pun menyatakan menolak untuk menyetujui revisi Undang-Undang KPK. Menteri Sekretaris Negara Pratikno kemarin menyampaikan bahwa Menkumham Yasonna Laoly sudah mengirimkan surat yang isinya tidak setuju revisi Undang-Undang tersebut.