Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho menyebutkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk membekuk pelaku lainnya yang kemungkinan merupakan satu kawanan dengan pelaku. "Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara," katanya.
Teguh menuturkan, menjelang hari raya Lebaran ini memang biasanya aksi kejahatan jalanan seperti copet dan perampasan meningkat. Untuk itu, pihaknya akan lebih intensif melakukan pengawasan dan pengamanan di wilayah Depok atas aksi kejahatan jalanan serupa.
"Kami juga imbau agar warga lebih berhati-hati dan waspada," katanya. (Budi Malau)
Baca tanpa iklan