TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jajaran anggota Polsektro Duren Sawit berhasil menggagalkan transaksi narkotika yang dilakukan MSS (23) dan DS (38) di sebuah warung nasi goreng di Perumahan Cipinang Indah, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (5/6/2015).
Penangkapan berawal saat anggota Reskrim Polsektro Jakarta Timur sedang melakukan observasi wilayah. Saat itu anggota mendapati laporan warga bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
"Setelah dilakukan pengecekan ke TKP, petugas kemudian menahan MSS sedang transaksi narkoba dan saat penggeledahan dari pelaku ditemukan barang bukti narkoba," ujar Kapolsek Duren Sawit, Kompol Johanes Kindangen, Senin (29/6/2015).
Petugas yang langsung melakukan proses pengembangan, mendapati bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang bandar berinisial DS dengan maksud menjual kembali narkotika jenis ganja tersebut.
"MSS beli ganja dari DS sebesar Rp 15 ribu per paket dan hendak dijual lagi Rp 25 ribu per paketnya," tambahnya.
Selain MSS, petugas berhasil meringkus DS saat itu juga. Kepada penyidik, DS mengaku barang narkotika itu diperoleh dari seorang bandar berinisial J. "Menurut pengakuannya, bandar tersebut bertempat tinggal di daerah Bekasi," tuturnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari MSS yakni 20 paket ganja. Sementara barang bukti yang diamankan dari DS yakni satu bungkus ganja, 10 paket sabu @Rp 800.000, 5 paket sabu @Rp 200.000, 3 paket kecil sabu, serta satu paket besar shabu Rp 1,1 juta yang disimpan dalam kotak power bank.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.