Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsek Kebayoran Lama menangkap pasangan suami-istri (pasutri), pelaku penipuan online bermodus menawarkan tas mewah.
Pasutri tersebut diamankan di rumah salah satu Town House di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2015) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Riftazuldin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Albert Satriyo Wibowo kepada aparat kepolisian.
Albert diminta pelaku mentransfer sejumlah uang dari pasangan suami istri, Huzaeny Sudrajat dan Atina Roswatini. Atina merupakan istri Huzaeny yang diduga terlibat.
Korban menderita kerugian mencapai Rp 150 juta. Di mana, para pelaku memiliki modus menawarkan tas mewah merk Hermes yang dijual dengan harga Rp 150 juta.
"Pelaku menawarkan tas mewah merk Hermes seharga Rp 150 juta. Pelaku meminta mentransfer via rekening mandiri separuh dari harga di ATM ITC Permata Hijau, Kebayoran Lama, 22 April 2015 lalu," ujar Riftazuldin saat dihubungi, Rabu (8/7).
Setelah korban mentransfer uang, para pelaku menghilang sehingga, korban melakukan pelaporan ke pihak Kepolisian Sektor Kebayoran Lama.
Pelaku diduga berjumlah tiga orang yaitu pasangan suami istri dan satu orang anaknya yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang. Dia disinyalir melarikan diri ke Denpasar, Bali.
"Masih dalam pemeriksaan, dan sudah melakukan kordinasi dengan Kejari Denpasar," tuturnya.
Para pelaku harus merasakan jeruji besi Mapolsek Kebayoran Lama untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. Tersangka diancam Pasal 387 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.