News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaki Rampok Bersenjata Ditembak Saat Mau Beraksi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Dua pencuri motor asal Lampung

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Lagi, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota menembak kawanan penjahat. Kali ini pelakunya adalah Erwin (20) yang ditangkap karena berusaha kabur di kolong jembatan Jalan Baru Pasar Baru, Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Kamis (9/7/2015) dini hari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota, Komisaris Ujang Rohanda mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak melancarkan aksinya, yakni merampok kendaraan sepeda motor.

Menurut Ujang, pelaku dikenal sadis, karena dia tidak akan segan melumpuhkan korbannya bila aksinya kepergok.

Bahkan setiap beraksi, Erwin selalu dibekali dengan senjata api rakitan jenis revolver yang dibawanya dari Lampung.

"Pelaku sudah lebih dari tiga kali beraksi, biasanya dia beraksi dengan rekannya. Tapi saat ditangkap, rekannya sedang pulang kampung," kata Ujang di Mapolresta Bekasi Kota pada Kamis (9/7/2015) petang.

Ujang mengatakan, kasus ini terungkap saat polisi menerima informasi adanya kawanan perampok yang hendak menyasar di Kota Bekasi.

Kemudian, Ujang menyebarkan tim Resmob di titik-titik rawan kejahatan pencurian sepeda motor seperti di kolong jembatan Jalan Baru.

Saat petugas menggeledah pengendara motor di sana, polisi mencurigai tingkah pelaku yang panik. Saat digeledah, polisi mendapati sepucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan empat butir peluru.

Kepada penyidik, Erwin mengaku hendak melancarkan aksinya. Namun saat hendak digiring ke dalam mobil petugas, Erwin mendadak melawan petugas dan melarikan diri. Tembakan peringatan yang ditembakan polisi ke udara, diacuhkan pelaku.

"Akhirnya anggota yang di lapangan melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya," ujarnya.

Ujang mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Diduga kuat, pelaku merupakan salah satu jaringan curanmor yang pernah menggasak sepeda motor warga di Bintara, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat dan Kecamatan Medansatria beberapa waktu lalu.

Selain menyita sepucuk senpi rakitan, polisi juga mengamankan satu buah kunci leter T beserta lima buah anak kunci.

Sementara itu Erwin mengaku, baru empat kali melancarkan aksinya. Setiap motor hasil kejahatannya, dia jual ke daerah Cikarang sebesar Rp 5 jutaan tergantung kondisi motor.

Hasil penjualan itu, akan dibagi rata dengan tiga rekan lainnya yang masih buron.
Atas aksinya, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang bakal dihukum penjara maksimal 12 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini