News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Senpi Tak Berizin Ditemukan di Rumah Cucu Mantan Menko Ekuin

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur IV Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Pol. Anjan Pramuka Putra (kedua kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti dalam ungkap kasus terkait penggerebekan pesta narkoba The Bellagio Mansion, di Gedung Direktorat IV Narkoba, Cawang, Jakarta Timur, Senin, (3/8/2015). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melakukan penggerebekan pesta narkoba di apartemen The Bellagio Mansion, Mega Kuningan pada Minggu malam (2/8) dan mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial RAP, RB, dan ARM beserta barang bukti paket narkotik jenis sabu, ganja, alat hisap dan empat senjata api jenis pistol. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga orang yakni Reza Alexander Prawiro yang merupakan cucu mantan Menko Ekuin Radius Prawiro, Rubi dan Armada, Minggu (2/8/2015).‎ Mereka ditangkap saat tengah pesta narkoba dan hasil tes urin seluruhnya positif narkoba.

Kemudian penyidik melakukan pengembangan dengan mengungkap pemasok narkoba ke Reza. Setelah ditelusuri ternyata yang memasok barang haram itu ialah seorang napi di Lapas Cirebon berinisial SF.

Direktur Reserse Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Anjan Pramuka mengatakan napi SF itu sudah Diboyong ke Jakarta untuk diperiksa lanjutan.

"Dari SF, narkoba dibawa seorang kurir berinial BKR untuk diberikan ke Rubi yang selanjutnya dibagikan ke Reza dan Armada," kata Anjan, Senin (3/8/2015)

‎Lebih lanjut, demi mendapatkan barang bukti lainnya penyidik juga melakukan penggerebekan di Hotel Boutique Hangtuah, Jakarta. Di hotel tersebut ditemukan lima gram sabu dan 12 gram ganja serta bong.

Selanjutnya, polisi menggeledah rumah kediaman Reza yang beralamat di Jalan Taman Darmawangsa Nomor 11 Jakarta Selatan dan menyita barang bukti berupa bong, cangklong, sanpi dan sabu. Reza yang tengah berada di rumahnya itu langsung diamankan oleh polisi.

"Kami juga geledah Apartemen Bellagio Residence Tower A Lantai 22A Nomor 6 di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. ‎Saudara Armada ditangkap di Bellagio. Selain itu disita empat pucuk senjata, amunisi dan sabu," ujarnya.

Senjata-senjata tersebut, empat di antaranya merupakan senpi jenis tomcat Amerika dan satu buah pistol revolver. "Senjata tersebut tidak memiliki surat izin. Semuanya tanpa surat sama sekali. Ada surat, tapi surat izin pemilik sebelumnya," ucap jenderal bintang satu tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 12 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara terkait kepemilikan senpi, para tersangka tersebut dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini