TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo menyatakan akan meneliti putusan hakim Lendriaty Janis yang menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan.
"Kami akan meneliti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan tidak akan mundur. Kita akan memperbaiki apa yang akan dianggap salah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Waluyo yang ditemui usai sidang putusan praperadilan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).
Dia menyatakan Kejati DKI Jakarta akan memperbaiki hal-hal yang dianggap salah oleh hakim praperadilan.
Atas putusan yang menyatakan surat perintah penyidikan tidak sah dan dicabutnya status tersangka Dahlan Iskan, Waluyo mengungkapkan pihaknya sulit menerima putusan ini karena dia menilai telah memiliki cukup bukti, saksi dan keterangan ahli.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta juga menegaskan pihaknya tidak akan mundur dalam proses hukum dan akan terus mencari pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengadaan gardu listrik ini.
Menurut Waluyo putusan praperadilan ini membuat Kejati DKI Jakarta menjadi kesulitan melakukan penyelidikan karena proses hukum telah dipatahkan oleh hakim.
"Selaku penyidik, kita akan sulit melakukan penyelidikan kalau dipatahkan seperti itu," kata Waluyo.
Sebelumnya, dilakukan penetapan status tersangka kepada mantan Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan oleh Kejati DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu listrik induk 1610 MVA pada jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013.
Hakim tunggal praperadilan Lendriaty Janis mengabulkan permohonan Dahlan Iskan dan mencabut status tersangka yang ditetapkan padanya pada sidang putusan praperadilan di Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berlangsung dari 11.25 sampai 12.30 WIB.