News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Tersangka Kasus Korupsi Disbud DKI Jakarta Sempat Musnahkan Barbuk Stempel Palsu Sebelum Digeledah

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya saat menjelaskan kasus orupsi anggaran kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta dalam jumpa pers di Kantor Kejati DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka kasus korupsi anggaran kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta disebut sempat memusnahkan sejumlah stempel palsu sebelum penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lakukan penggeledahan.

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana, Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta Muhammad Fairza Maulana dan pemilik event organizer fiktif Gatot Ari Rahmadi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya menjelaskan, ketiganya pada saat proses penyelidikan mengaku bahwa telah menggunakan stempel-stempel palsu untuk mencairkan anggaran yang nantinya diperuntukkan untuk kegiatan fiktif di Disbud Jakarta.

"Bahkan sebagian sudah dimusnahkan sebelum penggeledahan," kata Patris saat jumpa pers di Kantor Kejati DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Selain barang bukti berupa stempel palsu, ketiganya kata Patris juga sempat memusnahkan beberapa dokumen terkait kegiatan fiktif tersebut.

Meski begitu barang bukti tersebut sebagian berhasil diamankan oleh petugas pada saat proses penggeledahan.

"Untuk waktu penggeledahan belum semuanya, tapi pemusnahan stempel, pemusnahan dokumen serta langkah-langkah lain berhasil kami dapatkan rinciannya waktu penggeledahan tersebut," pungkasnya.

Baca juga: Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Sediakan Ruang Khusus untuk EO yang Dimiliki Tersangka Gatot Ari

Sebelumnya, Jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menemukan ratusan stempel palsu pada saat menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta terkait dugaan korupsi penyimpangan anggaran senilai Rp 150 miliar.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menerangkan, ratusan stempel palsu tersebut disinyalir digunakan untuk memanipulasi persetujuan kegiatan-kegiatan fiktif dan bertujuan mencairkan anggaran.

"Misal stempel sanggar kesenian, stempel (kegiatan) UMKM. Seolah-olah kegiatan dilaksanakan dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencairkan anggaran padahal faktanya kegiatannya sama sekali tidak ada," kata Syahron saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).

Syahron pun menerangkan, bahwa jumlah anggaran dinas yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta untuk persetujuan kegiatan fiktif tersebut sejauh ini berjumlah Rp 150 miliar.

Sedangkan untuk nilai kerugian negara dari dugaan korupsi ini, Syahron mengatakan hal itu masih dalam tahap audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Nilai kegiatannya Rp 150 (miliar) lebih. Nilai kerugiannya sedang kita mintakan audit BPKP dan BPK," pungkasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini