News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta

BREAKING NEWS: Kadisbud Jakarta Iwan Henry Jadi Tersangka Korupsi Kegiatan Fiktif Rp 150 Miliar

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus kegiatan fiktif di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta Gatot Ari Rahmadi selaku pemilik EO fiktif saat digiring petugas Kejati DKI Jakarta ke mobil tahanan, Kamis (2/1/2025).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka kasus korupsi anggaran kegiatan fiktif senilai Rp 150 miliar di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya menjelaskan, selain Iwan Henry dalam kasus ini pihaknya juga menetapkan dua orang lainnya yakni Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud Jakarta Muhammad Fairza Wardhana dan Gatot Arif Rahmadi selaku pemilik Event Organizer (EO).

"Hari ini kami telah menetapkan tiga orang tersangka, dua orang aparatur sipil negara dari Dinas Kebudayaan dan satu orang dari pihak swasta atau vendor," kata Patris saat jumpa pers di Kantor Kejati DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Adapun terkait peran para tersangka, Henry dan Fairza kata Patris bersepakat menggunakan EO yang dimiliki Gatot Arif untuk menggelar kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.

Kemudian Fairza dan Gatot Ari menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat pertanggungjawaban (SPJ) guna mencairkan dana pelaksanaan kegiatan seni dan budaya.

Baca juga: Kekayaan Iwan Henry Wardhana, Kadisbud Jakarta Dinonaktifkan Imbas Dugaan Korupsi

"Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening tersangka GAR," jelas Patris.

Lebih jauh Patris menuturkan, diduga kuat uang yang ditampung Gatot Ari digunakan untuk keperluan pribadi dari Iwan Henry dan Fairza.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gatot Arif langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Baca juga: Kejati Geledah Kantor Disbud DKI Jakarta, Ternyata Terkait Korupsi Penyimpangan Anggaran Rp150 M

"Dan dua tersangka lagi masih kami lakukan pemanggilan dan saya masih menunggu pendapat dari penyidik mengenai upaya-upaya paksa yang dilakukan dalam proses hukum ini diantaranya upaya penahanan," ujarnya.

Terhadap para tersangka Kejati DKI Jakarta menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ratusan Stempel Palsu Disita Kejati DKI

Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Rabu (18/12/2024) 

Selain Kantor Disbud Jakarta, Jaksa penyidik pun  turut menggeledah lokasi lain diantaranya Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan serta 3 unit rumah tinggal.

Dari hasil penggelahan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dari lima lokasi tersebut di antaranya laptop, handphone, PC, flashdisk, uang, serta beberapa dokumen dan berkas penting.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini