News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta

BREAKING NEWS: Kadisbud Jakarta Iwan Henry Jadi Tersangka Korupsi Kegiatan Fiktif Rp 150 Miliar

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus kegiatan fiktif di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta Gatot Ari Rahmadi selaku pemilik EO fiktif saat digiring petugas Kejati DKI Jakarta ke mobil tahanan, Kamis (2/1/2025).

Jaksa pun menemukan ratusan stempel palsu pada saat menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta terkait dugaan korupsi penyimpangan anggaran senilai Rp 150 miliar.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menerangkan, ratusan stempel palsu tersebut diisanyalir digunakan untuk memanipulasi persetujuan kegiatan-kegiatan fiktif dan bertujuan mencairkan anggaran.

"Misal stempel sanggar kesenian, stempel (kegiatan) UMKM. Seolah-olah kegiatan dilaksanakan dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencairkan anggaran padahal faktanya kegiatannya sama sekali tidak ada," kata Syahron saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).

Syahron pun menerangkan, bahwa jumlah anggaran dinas yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta untuk persetujuan kegiatan fiktif tersebut sejauh ini berjumlah Rp 150 miliar.

Sedangkan untuk nilai kerugian negara dari dugaan korupsi ini, Syahron mengatakan hal itu masih dalam tahap audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Nilai kegiatannya Rp 150 (miliar) lebih. Nilai kerugiannya sedang kita mintakan audit BPKP dan BPK," ujarnya.

Pengusutan kasus ini sudah diusut Kejaksaan sejak November 2024.

Kemudian 17 Desember 2024 penyidik menaikkan status penyelidikan kasus ke tahap penyidikan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini