TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pembunuh asisten Presiden Direktur XL Axiata, Andi Wahyudi (38) benar-benar keras kepala.
Butuh kurang lebih 1 bulan sampai akhirnya Ia mau mengakui telah membunuh Hayriantira (37)-asisten cantik itu, Rabu (5/8/2015).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan, penyidik bahkan sampai mengerahkan Ibunda korban (maaf sebelumnya ditulis Ibu pelaku) untuk membuat pelaku mengaku.
"Memang akhirnya Dia mengakui telah membunuh Hayriantira di depan Ibunda korban," kata Krishna kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com, Rabu (5/8/2015).
Sebelumnya, selama kurang lebih 30 hari ditahan Polisi, yakni sejak 9 Juli 2015 sampai 5 Agustus 2015, Andi (pelaku) tak mau mengaku telah membunuh Hayriantira setiap diperiksa penyidik. Dia selalu mengelak.
Makanya, kemudian penyidik mempertemukan Andi dengan Ibunda korban. Kemudian Andi bilang ingin bicara berdua saja dengan Ibu korban. Polisi mempersilakan.
Saat bicara berdua dengan Ibu korban itulah Andi menyebut ingin berbicara sesuatu tentang anaknya.
Tapi Dia ingin agar Ibu korban menandatangani surat pernyataan tak akan menuntut.
Ibu korban kemudian sempat berkonsultasi dengan Polisi soal itu, lalu Polisi bilang tandatangani saja surat pernyataannya.
"Kan ya tidak bisa kasus seperti itu selesai dengan surat pernyataan," ujar seorang polisi yang menangani kasusnya.
Makanya, kemudian Ibu korban setuju menandatangani surat pernyataan tak menuntut itu. Setelah itu, barulah korban mengakui telah membunuh Hayriantira.
Kemudian oleh Polisi surat pernyataan itu dianggap tak pernah ada, dan Andi pun menyerah sebab sudah terlanjur mengaku.
Sebelumnya, Hayriantira hilang sejak November 2014. Keluarganya melaporkan ini ke Polda Metro Jaya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa mobil milik korban ternyata sudah berada di tangan Andi.
Makanya Polisi menduga kuat Andi pembunuhnya.
Tapi saat itu, sekitar April 2015, Andi tak mau mengakui bahwa Ia telah membunuh Hayriantira. Dia mengaku mobil itu memang Ia dapat dari Hayriantira, lantaran korban punya hutang kepadanya.
Polisi pun menelusuri soal mobil itu. Ternyata diketahui bahwa mobil itu dibeli cash oleh korban di sebuah showroom di Depok.
Namun, pada Februari 2015, Andi mengambil mobil itu dengan surat kuasa dari korban.
Padahal di bulan Februari 2015 itu Hayriantira sudah hilang sejak November 2015.
Polisi pun menganalisa surat kuasa itu, lalu oleh Puslabfor dinyatakan bahwa tanda tangan Hayriantira di surat kuasa itu dipalsukan.
Tapi Andi belum mau mengaku. Dan Polisi juga belum bisa membuktikan Andi membunuh. Sebab tak diketahui dimana Jenazah korban berada.
Makanya, Polisi mengambil langkah menahan Andi pada 9 Juli 2015. Dia ditahan atas tuduhan pemalsuan surat.
Nyaris 1 bulan ditahan, Dia pun mengaku begitu Polisi mengerahkan Ibu korban.