News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Waspada, Taksi Omprengan Jadi Sarana Kejahatan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat supaya berhati-hati memilih transportasi umum. Sebab, kejahatan marak terjadi di transportasi umum.

Pelaku kejahatan memanfaatkan omprengan atau kendaraan pribadi jenis minibus yang difungsikan sebagai transportasi umum menjadi sarana melakukan kejahatan.

Dua orang karyawati di sebuah perusahaan di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Rabu (15/7/2015) lalu dirampok oleh seorang sopir taksi omprengan jenis Avanza. Selain merampok, korban hendak diperkosa oleh sang sopir.

Kedua korban berinisial FS (24) dan ‎NI (25). Saat kejadian yaitu Rabu (15/7/2015) pukul 22.00 WIB lalu, mereka hendak pulang kerja dengan menumpangi taksi omprengan jenis Avanza di Slipi Jaya, Jakarta Barat.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sejumlah harta benda. Setidaknya barang korban berupa 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 3, 1 unit ponsel merk Oppo, 1 buah Jam tangan merek Alexander Cristy, sebuah kalung emas seberat 5 gram, dua buah cincin emas serta uang tunai sebesar Rp 200.000 dan Rp 5.247.000 yang diambil dari ATM.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, mengatakan aparat kepolisian telah melakukan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut.

“Sudah ditangkap otak perencanaan ini, yaitu Ari. Dalam menjalankan aksinya Ari dibantu tiga orang lainnya, Badri, Wahyu dan Rais. Untuk Wahyu masih DPO," ujar Kombes Pol Krishna Murti ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/8).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 unit ponsel, 1 unit lakban berwarna kuning untuk mengikat korban, 1 tali plastik, 1 baju yang digunakan pada saat pelaku melakukan aksinya dan 1 unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam.

Para tersangka saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman di atas lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini