Geram dengan tindakan N, orangtua S melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Depok. "Kami langsung amankan pelaku," kata Teguh.
Menurut Teguh, N tak mengelak telah berupaya berbuat cabul kepada S.
"Kami masih dalami kasus ini, dan melihat kemungkinan apakah pelaku pernah mencabuli korban lainnya," kata Teguh.
Ia menuturkan atas perbuatannya, N akan dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 23/2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bum)
Baca tanpa iklan