TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Robbie Abbas (RA), Pieter Ell menyatakan proses hukum yang dihadapi kliennya berisiko menghadapi teror. Sebab, dalam dakwaan Jaksa Penuntut tidak menggunakan inisial saat menyebutkan saksi dan orang yang terlibat dalam kasus ini.
"Ini tidak pakai inisial lagi, sidang pembacaan dakwaan kan terbuka," sebut Pieter Ell saat dihubungi melalui telepon, Selasa (18/7/2015).
"Saya melihat kasus ini rentan terhadap teror, karena nama-nama yang disebut nanti dalam saksi sudah tidak pakai inisial lagi," tambahnya.
Pengacara tersangka kasus dugaan prostitusi artis ini menyebutkan ada oknum dari kalangan penjabat dan pengusaha yang pernah menggunakan jasa kliennya.
Sidang perdana mucikari artis ini akan berlangsung secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dipimpin oleh Hakim Effendi Muhtar.
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus prostitusi artis, RA ditangkap Polisi Resort Jakarta Selatan pada Sabtu (9/5/2015) di sebuah hotel bilangan Jakarta Selatan.
RA diketahui menjalankan bisnis prostitusi yang melibatkan artis melalui media sosial dengan biaya Rp 50 juta sampai Rp 200 juta.