TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Diduga hendak melakukan pemerasan, tiga oknum wartawan mingguan diamankan petugas Kepolisian Resor Kota Bekasi pada Rabu (20/8/2015) malam.
Tak terima diamankan petugas, satu di antaranya mengaku sebagai anggota intelijen di salah satu instansi kenegaraan.
Namun saat dicek ke instansi terkait, rupanya pengakuan dia palsu. Adapun ketiganya berinisial FE (56), SS (37) dan ES (42).
Saat ditemui wartawan di Mapolresta Bekasi, korban bernama Oklivan (47) mengaku, kejadian berawal saat dia baru saja keluar dari tempat penginapan di daerah Jakarta Timur. Di tengah perjalanan, mobil yang dikendarainya dibuntuti oleh ketiganya.
Takut menjadi korban kejahatan, korban yang hendak pulang ke rumah di Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, lalu berinisitatif masuk ke Polresta Bekasi untuk mencari perlindungan. Bukannya berhenti, tapi ketiga oknum yang juga menumpang mobil itu ikut masuk ke halaman Polresta Bekasi.
Saat turun dari mobil, Oklivan hendak menanyakan maksud dari ketiganya membuntuti dia dari Jakarta. Belum sempat menanyakan hal itu, mendadak FE langsung memukul pipi sebelah kanan korban. Tak hanya itu, FE juga berseru dia merupakan anggota intelijen.
Korban yang tersungkur lalu berteriak hingga mengundang petugas kepolisian yang saat itu tengah berjaga di gerbang Polresta Bekasi. "Saat itu juga mereka langsung diamankan petugas," ujar Oklivan.
Oklivan mengaku, tidak mengenal ketiga orang yang membuntutinya sampai ke Polresta Bekasi. Dia juga mengklaim, tidak pernah memiliki masalah atau musuh dengan orang lain.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi, Komisaris Besar Rickynaldo Chaerul mengatakan, berdasarkan penyidikan sementara, pelaku memang berniat untuk melakukan pemerasan terhadap korban. Modus mereka dengan cara menunggu calon korbannya keluar dari penginapan.
Apabila korbannya keluar bersama seorang wanita, mereka akan membuntutinya. Saat di tengah jalan, mereka akan menghadang laju kendaraan korban dan meminta sejumlah uang agar perbuatan korban dengan teman wanitanya tidak diketahui orang banyak. "Pas kejadian, rupanya korban keluar seorang diri, tidak ditemani oleh teman wanita," kata Rickynaldo.
Meski demikian, pihaknya belum menyangkakan mereka dengan Pasal 368 tentang pemerasan, karena masih dibutuhkan alat bukti untuk menjeratnya. Namun demikian, polisi bisa menjerat mereka dengan Pasal 352 tentang penganiayaan ringan. Guna penyidikan lebih lanjut, kata dia, korban akan dibawa ke rumah sakit untuk divisum.