TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pencopet, Tomo (57) mengakhiri aksi selama 25 tahun. Aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap di tempat persembunyian wilayah Jakarta Selatan.
Kepala Subdit V Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Handik Zusen mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terutama penumpang bus yang sering kehilangan barang-barang berharga.
Aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah melakukan perburuan, akhirnya pada 27 Agustus, aparat kepolisian menangkap Tomo di tempat persembunyian.
”Jadi ketika beraksi tersangka selalu ditemani teman-teman mereka yang hingga kini masih dalam pengejaran anggota,” tutur Kompol Handik kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/8/2015).
Dihadapan penyidik, Tomo mengaku sudah 25 tahun mencopet. Aksi Tomo dilakukan setiap hari dan uang hasil copetnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
”Kerjaan dia copet, karena setiap hari nyopet,” kata Kompol Handik.
Dari tangan tersangka Tomo, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua unit HP dan uang hasil mencopet sebanyak Rp 2.300.000.
Aparat kepolisian masih mendalami kasus tersebut serta memburu teman-teman Tomo. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.