News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Pembuat Kosmetik Palsu Sasar Kalangan Menengah ke Bawah

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wadireskrimsus AKBP Iwan Kurniawan dan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto mengungkap kasus kosmetik palsu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku pembuat kosmetik palsu, RE alias S (43) menyasar masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah. Bahan baku membuat kosmetik dapat dibeli harga murah, tetapi membahayakan pengguna kosmetik.

Dia membeli bahan baku seperti hydroquinone, pewarna makanan merek kura-kura, botol pewangi, dan ginseng merek charabot dari Pasar Asemka, Jakarta Barat. Lalu, dia memproduksi kosmetik.

Hasil produksi sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut dipasarkan antara lain ke Pasar Asemka, Pasar Raung, dan toko Intan Serang Banten. Dia menjual satu produk seharga Rp 10 ribu sampai Rp 12 ribu ke pasar.

"Market sudah ada. Bukan untuk pasar modern, tetapi ini pasar menengah ke bawah," tutur Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/8/2015).

Aparat kepolisian menyita barang bukti satu container berupa kosmetik palsu, seperti sabun batang dan cream, serta bahan baku pembuat kosmetik dari Ruko Pallais de Europe 26, Lippo Karawaci, Tangerang, Rabu (26/8/2015).

Untuk meneliti kandungan kosmetik tersebut, Polda Metro Jaya bekerjasama dengan BPOM. Apabila terbukti melakukan pemalsuan merek, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

"Penyidik sedang mendalami, kalau memang benar, maka bisa kedua undang-undang (Undang-Undang Merek dan Undang-Undang Kesehatan)," kata dia.

Sejauh ini, pelaku diancam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dia diancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini