“AW mengatakan saat ke rumah itu mobil didapat dari korban karena ada urusan bisnis yang harus diselesaikan. Dia punya surat kuasa korban. Ketika ditanya korban di mana, AW menjawab tidak tahu,” ujar Krishna.
Menurut Krishna, aparat kepolisian menyita surat kuasa tersebut pada April 2015. Surat kuasa diteliti di laboratorium forensik pada 28 Mei.
Hasil laboratorium forensik menyatakan surat kuasa itu diduga kuat palsu karena tanda tangan tidak identik seperti tanda tangan korban.
“Kita terbitkan laporan pemalsuan dokumen. Dasar laporan itu AW ditindaklanjuti proses penyidikan dan ditahan. Ini 30 hari penahanan AW. AW bisa ditingkatkan kasus pemalsuan dokumen,” kata dia.
Setelah dilakukan penyidikan, AW, diduga pelaku pembunuhan Hayriantara. Ini diperkuat dari alat bukti berupa CCTV yang merekam mobil Honda Mobilio milik korban di Hotel Cipaganti di Garut. Hayriantara disinyalir tewas dibunuh pada 30 Oktober 2014.
Aparat Polda Metro Jaya bekerjasama dengan pihak Polres Garut. Polres Garut mempunyai data mengenai seorang jenazah tanpa identitas. Krishna mengatakan kasus hilangnya Hariyanti diungkap menjadi peristiwa pembunuhan pada bulan Oktober dengan tersangka AK.