TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pembunuhan guru mengaji, Yuwai Noni alias YN (43), terjadi secara spontan.
Pelaku, IR (30), membunuh karena kesal korban tak membayar utang pembelian batu akik.
Peristiwa berawal saat pelaku IR saling tukar-menukar batu akik dengan MR, suami korban. Harga batu akik IR lebih mahal sehingga MR harus membayar uang sebesar Rp 500.000. Namun, uang tidak dibayar sesuai perjanjian.
"Pelaku sakit hati karena utang tidak dibayar. Suami korban janji akan membayarkan, sampai kejadian tak pernah membayarkan," ujar Perwira Unit II Unit II Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard Mahenu, ditemui di Kabupaten Tangerang, Rabu (16/9/2015).
IR mendatangi rumah MR di Jalan Danau Laut Tawar Nomor 16, RT 02/10, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Senin (8/6). MR berjanji kepada IR membayar utang pada hari tersebut.
Menunggu sampai malam, MR tidak kunjung pulang. MR sedang berada di kereta api perjalanan menuju ke Cirebon, Jawa Barat.
Hingga akhirnya IR merasa kesal, lalu, menghabisi YN menggunakan pisau dapur.
Dia ditusuk tiga kali, dua di bagian perut dan satu di bagian leher.
Setelah menusuk korban hingga tewas, pelaku mengambil telepon genggam Nokia berwarna merah milik korban.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP. Pelaku diancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Peristiwa terungkap setelah, saksi Dwi, mengaku melihat tersangka sempat bertemu dengan korban di rumahnya. Secara kebetulan, Dwi berada di tempat yang sama. Dia berniat tinggal di tempat kos yang dikelola oleh YN.
"Dwi orang terakhir yang meninggalkan rumah. Kami mendapatkan ciri-ciri pelaku. Dari keterangan itu, kami menggrebek rumah pelaku di Kalideres," ujar AKP Rovan.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, maka pada Rabu (13/8) sekira pukul 22.00 WIB, aparat Polsek Kelapa Dua dibantu Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka IR di Kalideres, Jakarta Barat.
Aparat Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan guru membaca Al-Quran, Yuwai Noni alias YN (43).
Tersangka IR (30) melakukan sendiri adegan. Rekonstruksi dilakukan di Jalan Danau Laut Tawar Nomor 16, RT 02/10, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (16/9).
Perwira Unit II Unit II Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard Mahenu, mengatakan rekonstruksi untuk menggambarkan kejadian secara keseluruhan.
Menurut dia, rekonstruksi kasus pembunuhan disesuaikan dengan keterangan saksi dan barang bukti. Ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran peristiwa pembunuhan.
"Ada 24 adegan rekonstruksi. Peristiwa dimulai saat tersangka menagih utang uang batu akik sebesar Rp 500 ribu," ujar Rovan ditemui di lokasi, Rabu (16/9).