Perwira Unit II Unit II Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard Mahenu, mengatakan rekonstruksi untuk menggambarkan kejadian secara keseluruhan.
Menurut dia, rekonstruksi kasus pembunuhan disesuaikan dengan keterangan saksi dan barang bukti. Ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran peristiwa pembunuhan.
"Ada 24 adegan rekonstruksi. Peristiwa dimulai saat tersangka menagih utang uang batu akik sebesar Rp 500 ribu," ujar Rovan ditemui di lokasi, Rabu (16/9).
Baca tanpa iklan