News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Tak Cair, Ibu Hamil Menangis Tersedu-sedu

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tidak berbeda dengan nasib yang dialami Hendro (35), warga Koja, Jakarta Utara. Dia hanya bisa menghela nafas saat memegang formulir dan kartu nomor antrean BPJS Cabang Cilincing, Jalan Raya Plumpang Semper, No 6-7, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (18/9).

Hendro yang terkena PHK dari sebuah pabrik di Kawasan Berikat Nasional (KBN), Cilincing ini mengeluh lantaran pencairan dana JHT sebesar Rp 5 juta baru bisa dua bulan lagi.

"Gini mas, ini saya barusan mengisi formulir. Nah, kaget saya, pas mau ambil, ternyata baru bisa cair dua bulan lagi. Kata petugasnya, ada penumpukan permohonan pencairan JHT," ujarnya dengan wajah memelas.

"Saya kena PHK kemarin. Saya juga nggak ngerti kenapa. Pas di PHK, posisi saya selain banyak pengeluaran, banyak utang," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilincing, Deny Yulian membenarkan adanya peraturan baru dari pemerintah, terkait pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.

"Peraturan lama itu, nasabah bisa mencairkan dana BPJS kalau sudah 5 tahun jadi nasabah. Nah kini berbeda lagi, nasabah bisa mencairkan dananya walau masih menjadi nasabah selama dua tiga bulan. Tetapi, harus sudah tidak bekerja lagi. Pencairan harus menunggu sebulan atau dua bulan, tergantung nomor antreannya," kata Deni.

Pencarian dana JHT, lanjut Deny, ditentukan oleh nomor serta tanggal yang tertera di nomor antrean. Nasabah, bisa kembali ke kantor cabang untuk mengurus pencairan dan memilih pencairan dana itu lewat transfer atau kontan sesuai dengan nomor antrean.
"Kalau transfer harus menunggu empat hari, sementara kalau tunai harus menunggu dua hari," terangnya. (Harian Warta Kota)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini