Awak media pun tak diizinkan memasuki area kolam renang oleh pihak sekolah.
"Kolam renang masih diberi garis polisi dan tidak dioperasilan dulu," pungkas Robertus.
Seperti diberitakan Warta Kota sebelumnya, orangtua dari korban tak menerima dengan kejadian ini.
Pihak keluarga Geby melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jakarta Barat.
Pihak polisi tengah memeriksa para saksi dan melakukan penyelidikan.
"Ada unsur kelalaian sekolah, tapi kami masih mendalami keterangan para saksi," ungkap Kepala Unit PPA Polrestro Jakarta Barat, Inspektur Satu M. Taufik Iksan. (Andika Panduwinata)