News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Lalu Lintas di Warung Buncit Murni Kesalahan Sopir Kopaja

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bus Kopaja yang menewaskan Gunawan (38) dan istrinya Lilis Lestari (30) yang hamil delapan bulan saat kecelakaan tidak sedang membawa penumpang, Rabu (16/9).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengendara bus Kopaja, Budi Wahyono alias BW (26), dinilai melakukan kesalahan sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas di Jalan Warung Buncit, Pancoran pada Rabu (16/9/2015) , lalu.

Peristiwa itu membuat dua orang, Gunawan (41) dan Lestari (36) meninggal dunia.

Koordinator Wilayah Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB), Hengky Suhendra, mengatakan kecelakaan terjadi karena kesalahan pengendara bus.

Sebab, setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan didapatkan data kendaraan itu masih layak jalan.

"Untuk perawatan kopaja masih ini bagus, ini murni human error karena setelah dicek masih bisa untuk ngerem," ujar Hengky kepada wartawan pada Senin (21/9/2015).

Dia mengklaim kopaja tersebut masih layak beroperasi karena rutin dilakukan pengecekan oleh pemiliknya.

"Kalau dilihat dari perawatannya itu masih bagus kopajanya dari tahun 2013 sampe sekarang rutin dilakukan pengecekan," tambahnya.

Polres Metro Jakarta Selatan menggandeng Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menggelar pra-rekonstruksi yang menyebabkan tewasnya seorang pengendara Gojek dan istrinya di Jalan Warung Buncit.

Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Warung Buncit, Pancoran, Rabu (16/9) siang. Bus Kopaja 612 nomor polisi B 7664 RE Jurusan Kampung Melayu - Ragunan menabrak sebuah sepeda motor Honda Beat dan dua buah mobil, Avanza Hitam dan Xenia Hitam

Peristiwa membuat dua orang pengendara sepeda motor tewas. Mereka yaitu Gunawan (41) dan Lestari (36). Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lestari sedang mengandung usia kandungan 8 bulan.

Aparat kepolisian menetapkan status tersangka terhadap Budi Wahyono alias BW (26), sopir Kopaja 612 jurusan Kampung Melayu-Ragunan.

Dia dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 yang menyebutkan kecelakaan menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini