TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding terkait putusan hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta yang memutus mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 250 juta subsidair lima bulan.
Diketahui, putusan Majelis Hakim jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 19 tahun dan denda Rp1 miliar.
JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Jaksa Victor Antonius mengungkapkan pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis Majelis Hakim yang jauh dari tuntutan atas dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta 2012-2013 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami nanti akan mengajukan upaya hukum. Banding, banding," kata Jaksa Victor usai mendengar putusan yang dibacakan Hakim Artha Theresia Silalahi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Pihaknya kata Victor, akan membeberkan bukti-bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan Pristono dalam memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Nanti kita bahas di dalam memori banding kita. Dari Majelis Hakim kita hormati. Tapi penuntut umum kan sudah jelas bahwa kita membuktikan di fakta sidang," katanya.
Dirinya mengaku yakin bisa membuktikan dakwaan-dakwaan yang disusun untuk menjerat Pristono pada langkah hukum banding nanti.
Dia tetap menghormati Majelis Hakim yang mengenyampingkan fakta-fakta yang disajikan.
"Kami punya keyakinan dan alat bukti yang kami sajikan. Kami beda pandangan. Kami optimis ini bisa dibuktikan," katanya.