TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai memberikan keterangan pada sidang lanjutan perkara prostitusi dengan terdakwa Robbie Abbas pada Kamis (1/10/2015), Amel Alvi yang hadir sebagai saksi langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Amel yang keluar dari pintu sebelah kanan Ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, tampak menutup mukanya dengan cadar hitam dan kacamata hitam sambil berlari menuju mobil xenia berwarna silver bernomor polisi B 1833 FKS.
Ketika dikerubungi awak media yang ingin meminta keterangan, Amel sempat mengerang sambil menghindar sorotan kamera.
Menurut pengacara RA, Pieter Ell di dalam persidangan yang dimulai pada 13.15 WIB hingga 14.32 WIB, perempuan yang tertangkap bersama RA pada April silam ini, memberikan keterangan tentang kronologi penangkapan.
"Dia cerita dari awal sampai akhir, dari alpha sampai omega," kata Pieter Ell usai sidang lanjutan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).
Pieter juga menyebutkan Amel juga hadir pada sidang yang dipimpin hakim Muhtar Effendi untuk memverifikasi barang bukti.
Pengacara R, Dahlan Pido menyebutkan dalam persidangan, Amel membenarkan barang yang disita penyidik saat penangkapan adalah miliknya. "Dia akui tadi itu miliknya," kata Dahlan.
Barang bukti yang disita penyidik saat penangkapan ada sepasang pakaian dalam warna hitam, tas jinjing kulit coklat, uang senilai Rp 45 juta, dan telepon genggam milik RA.
RA adalah tersangka kasus prostitusi artis yang ditangkap Kepolisian Resort Jakarta Selatan pada Sabtu (9/5/2015) di sebuah hotel bilangan Jakarta Selatan.
Kasus mucikari ini sempat menyita perhatia publik setelah diketahui menjalankan bisnis prostitusi yang melibatkan artis melalui media sosial dengan biaya Rp 50 juta sampai Rp 200 juta.