TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Resort Jakarta Selatan memasukkan seorang pengguna jasa prostitusi yang ditawarkan Robbie Abbas (RA), terdakwa kasus prostitusi kalangan artis dan model, ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengguna jasa artis dalam bisnis prostitusi online masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.
Pelanggan bisnis yang dijalankan Robbie Abbas itu menjadi DPO karena selalu mangkir saat dipanggil dalam proses penyidikan oleh kepolisian.
"Pengguna jasanya sudah ditetapkan sebagai DPO oleh kepolisian wilayah Jakarta Selatan," ujar Kepala seksi pidana umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandra Saptaji saat dihubungi via telepon, Selasa (6/10/2015).
Penguna jasa mucikari artis ini dimasukan ke dalam DPO karena tidak pernah hadir saat dipanggil untuk proses penyidikan dan dinilai penyidik sebagai tindakan menghambat penyidikan.
"Pengguna (jasa RA) ditetapkan sebagai DPO karena tidak dapat ditemukan keberadaannya hingga saat ini. Makanya kita tidak dapat memintai keterangannya," kata Chandra Saptaji.
Pada saat yang berbeda, pengacara RA, Pieter Ell pernah menyebutkan ciri-ciri pengguna jasa kliennya yang masuk daftar pencarian orang tersebut.
"Dia dari kalangan pengusaha. Inisialnya B. Ganteng, tinggi, dan putih," kata Pieter Ell saat dihubungi, Selasa (6/10/2015).
Sedangkan pada persidangan dua minggu silam, Pieter Ell juga menyebutkan ada tokoh dari kalangan politisi yang sering menggunakan jasa kliennya.
Pengacara RA menyebutkan politisi itu menggunakan jasa mucikari dari kliennya biasanya saat jam makan siang.
"Biasanya di hotel di daerah Thamrin. Kalau makan siang kan tidak perlu jauh-jauh," sebut Pieter Ell, Kamis (22/9/2015).