Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparat Polda Metro Jaya belum mempunyai cukup bukti untuk menetapkan saksi A sebagai tersangka atas kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak perempuan, PNF alias Eneng (9).
“Kami belum punya dua alat bukti. Kami baru lunya satu alat bukti terhadap saudara A terhadap kasus PNF,” tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, Jumat (9/10/2015).
Sejauh ini, saksi A, baru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak perempuan berinisial, T (15). Dia mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh saat tiga kali dikunci di rumah A dari pukul 21.00 WIB sampai 06.00 WIB.
Untuk kasus pembunuhan terhadap Eneng, Krishna mengaku masih membuktikan DNA yang didapatkan dari uji forensik pada kaos kaki korban yang ditemukan tercecer dekat kardus di lokasi kejadian.
Menurut Krishna, aparat kepolisian masih merangkai kesesuaian alat bukti peristiwa pidana tentang locus (tempat) dan tempus (waktu).
“Itu pun kalau terafirmasi kesesuaian DNA saudara A. Untuk PNF, kami belum tetapkan tersangka. Kami masih mencari untuk mengungkap kasus PNF,” kata dia.