TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim ketua Nelson Sianturi yang memimpin sidang lanjutan perkara pembunuhan Deudeuh Alfisyahrin alias Tata Chubby, menunda persidangan hingga Senin (19/10/2015).
Penundaan ditetapkan majelis hakim karena anggota Kepolisian dari Polda Metro Jaya tidak bisa menghadiri persidangan.
"Karena saksi tidak bisa hadir, maka sidang kita tunda sampai 19 Oktober mendatang," kata hakim Nelson Sianturi di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).
Jaksa Penuntut Umum, Shandy Handika, menyebutkan dua orang anggota Kepolisian,Asro Rofik dan MS Hidayat, yang semula akan dihadirkan itu sedang melakukan dinas ke luar kota.
"Dua orang saksi tidak bisa hadir karena sedang dinas ke Semarang," kata jaksa Shandy Handika.
Kedua anggota kepolisian itu, semula dijadwalkan hadir untuk memberikan kesaksian terkait kronologi penangkapan terdakwa pembunuhan Deudeuh, Prio Santoso di rumahnya, Bogor, Jawa Barat.
"Kita akan cocokan keterangannya (saksi) dengan terdakwa sehingga dapat memperkuat bukti ada keterkaitan dari barang bukti yang ada ditempat korban, di tempat tersangka dan tempat bimbelnya. Nanti akan kita rangkai untuk jadi fakta persidangan," kata Shandy.
Kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby yang terjadi pada 11 April 2015 silam sempat menarik perhatian publik.
Pasalnya, Deudeuh yang ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana di kamar kosnya, ternyata melakukan tindak prostitusi menggunakan media sosial.
Belakangan juga diketahui Prio, terdakwa pembunuh Deudeuh, merupakan seorang pengguna jasa esek-esek yang disediakan korbannya.
Setelah membunuh Deudeuh, Prio sempat melarikan diri dan membawa sejumlah barang berharga milik perempuan berumur 26 tahun itu.