TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Karyawan jasa penukar uang (money changer) menjadi korban perampokan di dekat pintu masuk pusat perbelanjaan Metropolitan Mall, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (12/10) siang. Akibat kejadian itu, uang senilai Rp 200 juta digasak perampok.
Kepada wartawan, Suwardi, korban, mengatakan, kejadian itu berawal saat ia baru saja mengambil uang di sebuah bank di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan. Saat hendak masuk ke mall, mendadak sepeda motornya dipepet oleh tiga orang pria yang tak dikenal. Mereka, kata Suwardi, datang dengan menggunakan dua unit sepeda motor jenis matik. "Saat narik uang di bank, saya memang sendirian tidak ditemani oleh kawan," kata Suwardi pada Senin (12/10).
Suwardi melanjutkan, saat laju kendaraannya dipepet, mendadak salah seorang pelaku turun dari motor. Dia lalu menodongkan sebilah clurit dan memaksa Suwardi menyerahkan tas miliknya yang berisi uang ratusan juta rupiah.
Takut dengan ancaman pelaku, Suwardi terpaksa menyerahkan tas miliknya ke kawanan penjahat. Namun tak disangka, Suwardi kembali menarik tas tersebut. Aksi tarik menarik tas akhirnya tak bisa dihindarkan, hingga salah satu pelaku memutuskan tali tas itu menggunakan cluritnya. Bahkan, pelaku yang jengkel lalu menyabet punggung Suwardi menggunakan clurit itu.
"Setelah tasnya berhasil dirampas, mereka langsung melarikan diri lewat Jalan. KH Noer Ali arah Jakarta," ujarnya. "Punggung saya berdarah karena kena sabetan clurit," tambahnya.
Suwardi menambahkan, dia sempat terheran dengan kejadian ini. Sebab, lokasi kejadian saat itu sedang ramai, namun sayang di sekitar lokasi tak ada polisi yang tengah berpatroli. "Situasi kejadian itu ramai sekali, ada warga yang mau tolongin saya cuma dia takut karena pelaku bawa clurit," katanya.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo membenarkan aksi perampokan itu. Menurut dia, kasus ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polresta Bekasi Kota dan Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan. Siswo menduga, pelaku merupakan pemain lama dan spesialis perampok nasabah bank."Kemungkinan pelaku sudah mengincar korbannya, karena menurut pengakuan korban dia tiap minggu ditugasi menarik uang di bank," kata Siswo.
Siswo menyayangkan, korban menarik uang di bank seorang diri tanpa didampingi oleh rekannya. Tak hanya itu, Siswo juga terkejut korban mengambil uang banyak dengan menggunakan sepeda motor dan tidak meminta pengawalan pihak kepolisian.
"Seharusnya kalau menarik uang dalam jumlah banyak, masyarakat meminta pengawalan ke kami. Ini adalah wujud kepedulian kami terhadap masyarakat," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku bisa dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang dihukum penjara di atas lima tahun. (Fitriandi Al Fajri)