News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok: Kenapa Diskotek Mesti Tutup Jam 12 Malam? Di Bandung Saja Sampai Jam 3 Pagi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama belum sepakat soal pembatasan jam operasional diskotek di Ibu Kota.

Menurut dia, pembatasan jam operasional diskotek tidak akan mempengaruhi peredaran narkotika dan obat-obat terlarang di sana.

Rencananya, kebijakan pembatasan jam operasional diskotek menjadi pukul 24.00 akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kepariwisataan yang segera disahkan.

"(Diskotek di) Bandung (tutup) jam 3 pagi, (diskotek DKI) di kami sudah bagus sebenarnya. Kenapa mesti (tutup) sampai jam 12 malam?" kata Basuki, di Balai Kota, Senin (19/11/2015).

Dibanding membatasi jam operasional diskotek, lanjut dia, lebih baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memperketat pengawasan di tempat-tempat hiburan.

Jika dua kali ditemukan kasus pemakaian narkoba di sana, maka diskotek langsung ditutup.

Kebijakan itu akan membuat pengusaha diskotek ketakutan.

Nantinya, pengusaha diskotek akan menggeledah barang-barang para pengunjung sebelum masuk ke dalam diskotek.

"Seperti ini lebih bagus daripada kita ngotot soal jam malam. Soal malam siang mah memangnya orang (mengkonsumsi) narkoba main siang-siang hari enggak bisa?" kata Basuki.

Menurut Basuki, aturan ja operasional diskotek hingga pukul 02.00 tidak perlu diubah.

Bahkan, ia mengizinkan operasional diskotek di ruang tertutup dan hotel hingga 24 jam lamanya.

"Kenapa (diskotek) enggak boleh (beroperasi) 24 jam? Diskotek Stadium yang saya tutup saja, (beroperasi) 24 jam, masuk Jumat keluar Senin. Jadi ngapain munafik?" kata Basuki.

Sebelumnya Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Mohamad Taufik memastikan bakal memasukkan rencana pembatasan jam operasional diskotek pada Raperda tentang Kepariwisataan.

Taufik mengatakan sudah tidak ada tawar-menawar lagi mengenai batasan jam operasional tersebut.

Dalam pembahasan raperda kepariwisataan itu, dibahas juga tempat karaoke, sauna, griya pijat, dan live music.

Setelah raperda ini disahkan, Gubernur DKI, Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Pangdam Jaya harus segera berkoordinasi untuk menyosialisasikan aturan baru tersebut.

"Harus diingat lho, aturan dibuat untuk ditaati dan dijalankan," ujar dia.

Diskotek yang melanggar peraturan tersebut akan mendapat sanksi. Pemilik diskotek akan diberi surat peringatan maksimal hingga tiga kali. Jika tetap melanggar, bisa dilakukan pembekuan sementara, penutupan permanen, dan denda administratif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini