TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Belum adanya keputusan resmi terkait revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2015 tentang tarif angkutan umum, tarif Kereta Rel Listrik (KRL) dipastikan akan naik hingga 50 persen pada awal bulan November 2015 mendatang.
Kenaikan tersebut menyusul telah habisnya masa kontrak dana subsidi Public Service Obligation (PSO) yang diterima PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) oleh pemerintah terhitung pada tanggal 18 November 2015 mendatang.
Habisnya masa kontrak tersebut diungkapkan Manager Communication PT KCJ, Eva Chairunisa secara langsung berimbas pada berkurangnya subsidi yang diberikan kepada para pengguna KRL. Sehingga dengan terpaksa pihaknya harus menaikkan tarif tiket hingga sebesar 50 persen dari tarif tiket semula.
"Walaupun masih ada waktu satu bulan dari batas kontrak PSO habis, subsidi akan dikurangi pada awal November 2015. Karena hingga September 2015, subsidi sudah mencapai 184 juta dari total subsidi 245 juta pengguna di tahun 2015, sehingga diperkirakan subsidi akan habis pada akhir bulan Oktober 2015," jelasnya dikutip Wartakota.
Walaupun begitu, diyakinkannya jika pihaknya tetap akan memberikan keringanan lewat anggaran PSO sebesar Rp 858.120.344.409 untuk tarif KRL Jabodetabek yang tersisa. Sehingga kenaikan tarif KRL dipastikannya tidak merubah tarif dasar operator yang berlaku.
"Jadi komposisinya diatur ulang dengan mengurangi potongan PSO tanpa merubah tarif dasar operator. Hal ini terpaksa dilakukan untuk menutupi kekurangan subsidi sampai bulan Desember tahun ini," jelasnya. (Dwi Rizki)