TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Yazid Fanani mengatakan dari tujuh korporasi asing yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan, ada lima tersangka yang ditahan di Polda setempat.
"Satu tersangka ditahan di Polda Riau, empat orang ditahan di Polda Sumatera Selatan," ujar Yazid, Rabu (21/10/2015) di Mabes Polri.
Dijelaskan Yazid, posisi dari lima tersangka yang ditahan bermacam-macam yaitu mulai dari pemilik saham, manajer maupun yang pekerja lapangan. Menurut Yazid, pengusutan kasus kebakaran hutan dan lahan tidak mudah.
Pasalnya, lahan yang terbakar sangat luas dan terjadi pada lahan sawit. Dan penyidik pun kesulitan untuk membuktikan bahwa lahan sawit tersebut sengaja dibakar.
Untuk diketahui, kasus tujuh korporasi ini ditangani oleh Polda daerah Sumatera dan Kalimantan. Tujuh perusahaan tersebut yaitu PT ASP (Cina), PT KAL (Australia), PT IA (Malaysia), PT PAH (Malaysia), PT AP (Malaysia), PT H (Singapura), dan PT MB (Malaysia).
Tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Saat ini, penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.