News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabut Asap

7 Perusahaan Asing Jadi Tersangka Pembakaran Lahan, Lima Orang Ditahan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Tinjau Penanggulangan Kebakaran Hutan di Kalteng - (Puspen TNI, Rabu 14 Oktober 2015). Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo didampingi Kasad Jenderal TNI Mulyono, Gubernur Kalimantan Tengah Hadi Prabowo, Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Lodewyk Pusung, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Purwadi Mukson, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Benny Indra Pujihastono, Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Toto R. Soedjiman dan Kapuspen TNI Brigjen TNI Tatang Sulaiman, meninjau langsung penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dengan sistem blocking kanal serta memberikan arahan kepada para Danrem, Dandim, dan perwakilan perusahaan-perusahan yang wilayahnya terjadi kebakaran hutan dan lahan, di Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Selasa (13/10/2015). (*)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Yazid Fanani mengatakan dari tujuh korporasi asing yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan, ada lima tersangka yang ditahan di Polda setempat.

"Satu tersangka ditahan di Polda Riau, empat orang ditahan di Polda Sumatera Selatan," ujar Yazid, Rabu (21/10/2015) di Mabes Polri.

Dijelaskan Yazid, posisi dari lima tersangka yang ditahan bermacam-macam yaitu mulai dari pemilik saham, manajer maupun yang pekerja lapangan. Menurut Yazid, pengusutan kasus kebakaran hutan dan lahan tidak mudah.

Pasalnya, lahan yang terbakar sangat luas dan terjadi pada lahan sawit. Dan penyidik pun kesulitan untuk membuktikan bahwa lahan sawit tersebut sengaja dibakar.

Untuk diketahui, kasus tujuh korporasi ini ditangani oleh Polda daerah Sumatera dan Kalimantan. Tujuh perusahaan tersebut yaitu PT ASP (Cina), PT KAL (Australia), PT IA (Malaysia), PT PAH (Malaysia), PT AP (Malaysia), PT H (Singapura), dan PT MB (Malaysia).

Tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Saat ini, penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini