News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Kebiri

Kapolri Dukung Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dikebiri ‎

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mendukung penambahan hukuman yang berat terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Selain ancaman hukuman penjara, pelaku kekerasan seksual itu juga akan disuntik kebiri.

"Soal itu baru diusulkan ke dalam undang-undang atau ‎keluarkan Perpu. Memang diharapkan ada sanksi tambahan dalam rapat kemarin, didiskusikan kemungkinan kebiri untuk pedofilia karena itu kejahatan berulang dan harus diberikan efek jera," terang Badrodin, Rabu (21/10/2015) di Mabes Polri.

Badrodin menambahkan ‎termasuk soal para pelaku penelantaran anak, walaupun itu pelakunya ialah orangtua, kemungkinan akan ada hukuman tambahan.

"Dibahas juga soal orangtua yang kemungkinan para pelaku penelantaran anak, ‎bisa saja hak asuh anaknya dicabut sementara tapi itu harus melalui keputusan pengadilan," terangnya.

Untuk diketahui, pemerintah kini tengah menyusun draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merealisasikan aturan pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan mendapat tambahan hukuman yang berat, yakni disuntik kebiri.

"Munculnya kekerasan seksual terhadap anak, beliau (Presiden Jokowi) setuju pengebirian syaraf libido," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Selasa (20/10/2015).

Jaksa Agung HM Prasetyo yang turut hadir dalam jumpa pers bersama itu menyebutkan bahwa kekerasan terhadap anak ini menimbulkan efek yang luar biasa dalam diri si anak.

Sehingga, hukuman berat harus diberikan kepada para pelakunya.

"Selain penjara, juga akan disuntik kebiri. Jadi akan dikasih hormon wanita, supaya nafsu hasratnya hilang. Hukuman itu tentu akan ditetapkan setelah putusan inkracht-nya keluar," kata Prasetyo.

Prasetyo berharap hukuman itu akan membuat pelaku paedofil jera dan berpikir seribu kali jika ingin menyakiti anak-anak.

Untuk meloloskan rencana hukuman kebiri ini, Prasetyo mengungkapkan pemerintah menyiapkan draft perppu.

Penambahan hukuman ini juga didukung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Perlu pemberlakukan regulasi. Mekanisme hukuman salah satunya pemberatan hukuman melalui mekanisme pengebirian. Sehingga diusulkan melalui perppu dan Presiden berikan apreasi," ujar Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini