TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Johanes DB Wahono mantan karyawan PT Silkar National mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Johanes mengajukan gugatan tersebut setelah menilai secara sepihak mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Silkar National.
Pria yang biasa disapa 'JO' merasa perlakuan tersebut tak adil, ia telah bekerja lebih dari 20 tahun dengan penuh dedikasi dan di-PHK dengan alasan proyek telah selesai.
Akhirnya JO mengadu ke Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai Nasdem.
Sebelumnya pada 15 September 2015, JO menerima surat PHK dari PT Silkar National yang tertanggal 31 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Teddy Halim selaku Project Manager.
Sebagai site engineer yang telah mengabdi 20 tahun, surat PHK yang diterimanya tersebut menimbulkan pertanyaan.
Oleh karena itu, JO kemudian menulis surat kepada Direktur Utama PT Silkar National, Robby Manorek segera setelah menerima surat keputusan PHK.
JO juga mengaku telah dilarang masuk kantor sekalipun Surat PHK belum ditandatanganinya.
Wakil Ketua BAHU DPP Partai Nasdem, Hermawi Taslim di Jakarta kepada Tribunnews.com mengungkapkan, BAHU Nasdem melalui dua kali suratnya tidak direspon Dirut PT Silkar National, Kamis (22/10/2015) kemarin.
Dijelaskan Taslim menurut kebiasaan di Kepaniteraan PHI, persidangan akan dilakukan dua pekan setelah gugatan didaftarkan.
Dengan demikian diperkirakan perkara ini akan memasuki persidangan pertama pada pekan kedua bulan November 2015.
“Kita ingin mempercepat proses perkara ini karena menyangkut nasib dan kehidupan seorang pekerja profesional yang telah mengalami penzoliman dari PT Silkar National dan manajemennya,” ujar Taslim yang juga anggota Majelis Pertimbangan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (MPO DPP SBSI 1992).
Menurut Taslim, apa yang dilakukan oleh PT Silkar National bertentangan dengan UU 13 Tahun 2003 tentang UU Ketenagakerjaan, dan jelas-jelas bentuk penentangan terhadap insentif dan paket ekonomi yang digulirkan oleh pemerintah.
“Sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Silkar National antara lain adalah selama 20 tahun lebih pekerja tidak pernah didaftarkan dalam program Jamsostek ataupun BPJS."
"Juga, PT Silkar National mempekerjakan staf melebihi jam kerja yang diizinkan oleh undang-undang dalam rentang puluhan tahun. Saya kira kalau ini diaudit, akan ditemukan sejumlah pelanggaran berat, masif dan terstruktur yang secara sadar dan sengaja dilakukan oleh pimpinan perusahaan.,” ujar Taslim, Ketua DPP Peradi.
Baca tanpa iklan