News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sampah Jakarta

Soal Truk Sampah Ahok Tantang DPRD Bekasi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Truk-truk sampah sedang mengantre untuk membuang sampah di TPA Bantar Gebang Bekasi

Pernyataan Solihin diungkapkan menyusul ucapan Ahok yang mewacanakan melarang warga Bekasi bekerja di Jakarta. Sementara Ahok berang karena akan dipanggil legislator Kota Bekasi terkait dugaan pelanggaran dalam Nota Kesepakatan (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) No 4 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Lahan TPST Bantar Gebang.

Solihin menyatakan, pemanggilan Ahok dilakukan secara resmi, guna membahas PKS antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan Pemprov DKI Jakarta. Alasannya, Ahok dinilai sebagai pemegang kebijakan saat melakukan perjanjian kerja sama terkait pengelolaan TPST Bantar Gebang. Sehingga, ketika ada pembahasan, maka Ahok sangat diperlukan untuk datang. "Jadi, sudah pas kalau kita minta pimpinannya yang datang. Karena dia yang punya kebijakan," jelas Solihin.

Solihin menilai, meski Pemprov DKI memiliki lahan TPST Bantar Gebang, akan tetapi harus menjalankan perjanjian kerja sama yang sudah disepakati. Bahkan, dalam MoU itu tertuang dalam Pasal 12, Kota Bekasi bisa mengakhiri perjanjian itu bila salah satu pihak melanggar perjanjian.

Alasan pemanggilan Ahok oleh DPRD Kota Bekasi, kata Solihin, semata-mata untuk dimintai pertanggungjawab­annya atas banyaknya pelanggaran yang dilakukan DKI. Misalnya, rute perlintasan truk sampah yang tidak pada tempat dan waktunya. Selain itu, adanya dugaan pelanggaran itu lainnya semakin meningkatnya jumlah tonase sampah yang dibuang DKI ke TPST Bantar Gebang.

Bila dilihat isi perjanjiannya, volume sampah yang harus dibuang ke TPST Bantar Gebang sebanyak 5.000 ton/hari. "Tetapi belakangan ini sudah mencapai 7.000 ton/hari," ujarnya.

Meski melakukan pelanggaran jumlah tonase pembuangan sampah, kata Solihin, Pemprov DKI juga tidak menambah pemberian tipping fee kepada warga sekitar. "Saat ini warga mendapat tipping fee Rp 210.000/tiga bulan. Seharusnya kalau sudah ada peningkatan sampah, berarti harus ditingkatkan lagi tipping fee-nya," katanya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Aryanto Hendrata menambahkan, ancaman Ahok menunjukkan adanya rasa takut menghadiri undangan legislator Kota Bekasi. Padahal, kata dia, agenda pemanggilan itu hanya meminta kejelasan dari Ahok terkait banyaknya pelanggaran dalam PKS.(suf/faf/tribun/kps)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini