News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Buruh

Dewan Pengupahan DKI 'Bimbang', Rapat Penetapan UMP Diundur

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUNTUT KENAIKAN UMK - Massa aksi dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Malang memegang poster dalam demontrasi di depan Balai Kota Malang, Senin (26/10/2015). Massa aksi menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) akibat imbas inflasi. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Dewan pengupahan DKI Jakarta sedang pusing menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang harus diputuskan pada 1 November mendatang.

Bahkan rapat yang digelar pada hari Rabu (8/10/2015) untuk menetapkan UMP DKI 2016 harus ditunda, dan akan digelar kembali Kamis (29/10/2015).

Berdasarkan kesepakatan rapat, Dewan pengupahan ingin memahami isi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono, mengatakan baru menerima PP itu, pada Rabu pagi.

Setelah menerimanya, banyak para buruh yang menolak PP itu, "Sehingga perlu pemahaman soal PP itu," kata dia seusai memimpin rapat Dewan pengupahan di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Meski begitu, Priyono yakin PP tentang pengupahan dibuat berdasarkan kepentingan buruh dan pengusaha.

Namun perihal tujuan dan alasan diterapkan PP itu, alangkah baiknya bila ditanyakan langsung kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Perwakilan Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, membenarkan Dewan pengupahan tidak mau terburu-buru mengambil langkah menetapkan besaran UMP.

Kebimbangan dialami Dewan Pengupahan, ujar dia, karena bila memakai formula penetapan UMP yang lama bertentangan dengan PP.

Lanjut dia, kalau menetapkan UMP berdasarkan PP jadwal penetapan UMP pada 1 November bisa jadi mundur.

"Instruksi Presiden, PP itu wajib digunakan oleh seluruh pemerintah daerah. Tapi di dalamnya, peraturan berlanjut ada di Kementerian Tenaga Kerja. Jadi lebih baik ditunda rapat dewan pengupahan," ujar Sarman.

Perbedaan penggunaan formula PP pengupahan terbaru dengan yang lama ada dalam tekhnis penghitungan.

Sarman memaparkan, kalau penghitungan yang baru, UMP DKI dihitung dari UMP tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Bila menggunakan formula lama, UMP DKI 2016 dihitung dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL) ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Akan tetapi menggunakan formula yang mana saja, lanjut Sarman, hasil UMP DKI 2016 dipastikan di atas Rp 3 juta.

"Inflasi DKI saat ini 7,24 persen, dan pertumbuhan ekonomi berkisar 5,15 persen," tambah dia.

Saat ini, lanjut Sarman, para pengusaha di Jakarta keberatan bila UMP DKI 2016 di atas Rp 3 juta.

Alasannya ekonomi di Indonesia yang sedang tidak baik. Sarman menyarankan penetapan UMP tetap harus ditetapkan pada 1 November. Kalau ada pengusaha yang keberatan bisa melakukan penangguhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini