TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penunutut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) bakal mendalami keterlibatan Ketua Komisi E DPRD DKI HM Firmansyah dan anggotanya, Fahmi Zulfikar Hasibuan, yang disebut dalam surat dakwaan Alex Usman pada kasus korupsi pengadaan UPS.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim JPU Kejari Jakbar Tasjrifin Halim yang menangani kasus Alex mengatakan, bahwa pihaknya menggali keterlibatan anggota DPRD DKI melalui fakta persidangan.
"Tadi kan sudah diuraikan perbuatan terdakwa selaku PPK telah memasukkan UPS dalam anggaran perubahan. Itu kan dibantu pula dengan pihak-pihak lain di Komisi E nanti akan didalami dalam persidangan," kata Tasjrifin kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Dia juga mengaku telah menjelaskan peran Alex Usman.
Namun mengenai peran pihak-pihak yang disebutkan terutama bagaimana pembahasan di DPRD DKI sehingga pengadaan UPS berhasil tidak dibahas.
Seperti diketahui, dua anggota Komisi E DPRD DKI, Firmansyah dan Zulfikar disebut mendapatkan komisi senilai Rp21 miliar dari Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo lantaran berhasil memasukan anggaran pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) ke dalam APBD-Perubahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2014.
Komisi tersebut diberikan sesuai dengan kesepakatan antara Alex Usman, Harry Lo dan Zulfikar Hasibuan, saat membahas alokasi anggaran pengadaan 25 unit UPS untuk SMAN atau SMKN di Jakarta Barat. Pembahasan tersebut dilakukan di Hotel Redtop, Jakarta pada awal Juli 2014.
Adapun pemberian uang tersebut dilakukan dengan beberapa tahap antara Agustus sampai Desember, melalui keponakan Alex, Devita kepada Erwin Mahyudin. Selanjutnya, Erwin menyerahkan uang tersebut kepada Agus Sutanton yang kemudian diantar ke Jalan Bacang Nomor 27, Jakarta Pusat dan diterima oleh kakak Firmansyah Trisnawati R.
"Fahmi Zulfikar Hasibuan menyanggupi akan memperjuangkan anggaran untuk pengadaan UPS dan menyampaikan bahwa jika anggaran UPS berhasil, maka Fahmi Zulfikar Hasibuan meminta 7 persen sebagai fee atau uang pokok-pokok pikiran dari pagu anggaran sebesar Rp 300.000.000.000 yang merupakan total anggaran UPS," kata Jaksa Tasjrifin.