TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)mengatakan pihaknya belum pernah menerima aduan dari Pansus DPRD DKI Jakarta terkait pembelia lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
"Sampai hari ini belum ada laporan dari Pansus DPRD DKI tentang RS Sumber Waras," kata Pelaksana harian kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Sebelumnya, hubungan politik antara Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama dengan DPRD DKI Jakarta kembali memanas lantaran Pansus DPRD DKI Jakarta disebut-sebut melaporkan mengenai pembelian RS Sumber Waras ke KPK. Basuki mengatakan pelaporan tersebut tidak tepat lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pengauditan yakni 80 hari.
Hingga saat ini, lanjut dia, BPK belum juga memberikan kesimpulan atas audit investigasi terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang kata BPK terindikasi adanya kerugian daerah.
"Bagaimana bisa Pansus DPRD bisa ngelaporin (Pembelian lahan RS Sumber Waras ke KPK)? Orang ini saja (audit investigasi) masih berlangsung, ya namanya juga Pansus politik," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015),
Basukit mengaku bingung, kenapa pembelian lahan RS Sumber Waras disebut BPK dinilai merugikan. Alasannya, pembelian lahan itu menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku pada tahun pembelian, yaitu tahun 2014. Sementara pembelian lahan RS Sumber Waras, ujar dia, telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah.
Diketahui total pembelian lahan sebagian lahan RS Sumber Waras sebesar Rp 755 miliar. Sesuai dengan hasil appraisal (harga taksiran), nilai pasar lahan tersebut per 15 November 2014 Rp 904 miliar.