Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan penerapan Peraturan Gubenur Nomor 228 Tahun 2015 tentang unjuk rasa, untuk mendukung Undang-Undang yang sudah ada sejak 1998.
Hal itu, ujar Ahok, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Sebetulnya UU sudah melarang demo di depan (Istana) Kepresidenan. Sekarang kamu tuh suka datang ke Istana atau Wapres atau Gubernur. Makanya, kami carikan lokasi terdekat. Mereka kan maunya demo di daerah situ melulu," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2015).
Menurut Ahok, Pergub yang diterapkannya itu, untuk mengatur pelaksanaan lokasi demonstrasi. Tiga lokasi yang diperbolehkan, yakni di Silang Monas Selatan, Parkir Timur Senayan, dan Alun-Alun Demokrasi DPRD.
"Untuk Demo di Istana, dorong saja ke Monas di bagian selatan. Kalau demo di kementerian atau DPR, dorong ke Alun-Alun Demokrasi atau Senayan, jelas Ahok.
Pergub Nomor 228 Tahun 2015 itu telah diterapkan semenjak 28 Oktober 2015. Selain menentukan lokasi mana saja yang boleh dipergunakan untuk unjuk rasa, Pergub itu juga menentukan, bahwa unjuk rasa hanya boleh berlangsung pada pukul 06.00 - 18.00