News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Wanita di Tebet

Pembunuh Janda Cantik Tata Chubby Dituntut 18 Tahun Penjara

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deudeuh Alfi Sahrin alias Evi alias Empi alias Tata Chubby.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menuntut Prio Santoso, pembunuh janda cantik Deudeuh Alfisyahrin alias Tata Chubby dengan pidana penjara 18 tahun.

Tuntutan tersebut dikenakan karena, menurut JPU, Prio telah terbukti melakukan pembunuhan yang disertai pemberatan, sesuai pasal 339 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan pemberatan sebagaimana diatur pada pasal 339 KUHP dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 18 tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Bebry saat membacakan tuntutan di Ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).

Sikap Prio yang berbelit-belit saat diperiksa sebagai terdakwa di pengadilan, profesinya sebagai guru yang seharusnya memberi contoh, dan perbuatan yang membuat keluarga korbannya merasa kehilangan, menurut JPU merupakan hal yang memberatkan bagi pelaku pembunuhan ini.

Sedangkan sikapnya yang koorperatif selama penangkapan dan pemeriksa oleh Polisi dinilai JPU sebagai hal yang meringankan.

Pada tuntutan, JPU juga meminta barang bukti milik Deudeuh yang diambil Prio setelah membunuh, untuk dikembalikan kepada kakak korban, Muhammad Iqbal. Barang bukti lain yang bukan milik korban, diminta jaksa untuk dimusnahkan.

Tuntutan JPU pada sidang ini, berbeda dengan dakwaan yang dibacakan sebelumnya. Pada dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana, JPU dikenai pasal 338 dan 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan serta pasal 369 KUHP tentang pencurian yang dengan kekerasan. Melalui dakwaan tersebut pembunuh Deudeuh diancam pidana seumur hidup.

Pada sidang yang dimulai sekitar 15.40 WIB hingga 16.10, Prio yang mendengarkan tuntutan di depan hakim ketua Nelson Sianturi, tampak hanya menunduk ke bawah.

Setelah mendengarkan tuntutan, Prio menghampiri kuasa hukum untuk berdiskusi sesaat tentang pembelaan.

"Kami akan sampaikan pembelaan, baik dari Prio sendiri dan kuasa hukum sebagai tim," kata Pengacara Prio, Achmad Ramzy.

Usai mendengarkan pernyataan mengenai pembelaan dari pengacara Prio, hakim ketua Nelson Sianturi menunda sidang untuk pembelaan pada Rabu (11/11/2015).

Kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby yang terjadi pada 11 April 2015 silam sempat menarik perhatian publik. Pasalnya, Deudeuh yang ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana di kamar kosnya, ternyata melakukan tindak prostitusi menggunakan media sosial.

Belakangan juga diketahui Prio, tersangka pembunuh Deudeuh, merupakan seorang pengguna jasa esek-esek yang disediakan korbannya. Setelah membunuh Deudeuh, Prio sempat melarikan diri dan membawa sejumlah barang berharga milik teman kencannya itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini