TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai kliennya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara 18 tahun karena melakukan pembunuhan dengan pemberatan melalui pasal 339 KUHP, kuasa hukum Prio, Achmad Ramzy menyebutkan tuntutan tersebut kurang tepat.
Pemberatan yang dimaksud JPU adalah Prio melakukan pembunuhan dengan tujuan ingin memiliki barang milik Tata Chubby.
Pengacara terdakwa perkara pembunuhan Tata Chubby kukuh, kliennya tidak melakukan pembunuhan yang disertai niat mengambil barang korbannya.
"Spontanitas saja, disitu kan dia mengambil barang dan karena kepanikannya," kata Achmad Ramzy usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).
Achmat Ramzy juga masih meragukan kliennya melakukan pembunuhan. Pasalnya peristiwa yang merengutnya Tata Chubby itu hanya disaksikan Prio.
"Tidak ada yang tahu bahwa Prio yang datang pada hari itu, jaksa disini kan juga tidak bisa buktikan apakah Prio orang yang terakhir datang ke TKP," katanya.
Kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby yang terjadi pada 11 April 2015 silam sempat menarik perhatian publik. Pasalnya, Deudeuh yang ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana di kamar kosnya, ternyata melakukan tindak prostitusi menggunakan media sosial.
Belakangan juga diketahui Prio merupakan seorang pengguna jasa esek-esek yang disediakan korbannya. Setelah membunuh Deudeuh, Prio juga sempat melarikan diri dan membawa sejumlah barang berharga milik teman kencannya itu.