TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri hari ini, Selasa (3/11/2015) melakukan jemput paksa terhadap Juli Tarigan, anak buah R.J Lino, Direktur Utama PT Pelindo II.
Penjemputan paksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri ini dilakukan lantaran Juli sudah dua kali mangkir dan dinilai tidak kooperatif.
Hingga akhirnya Juli dibawa paksa ke Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi pengadaan mobile crane oleh Pelindo II yang diduga proses tendernya menyalahi prosedur, menelan biaya hingga Rp 45 miliar.
Aksi penjemputan paksa terhadap Juli yang adalah staf bagian pengadaan di PT Pelindo II ini diproses keras oleh kuasa hukum R.J Lino, Rudi Kabunang.
"Saya sudah ajukan keberatan, penjemputan paksa ini melanggar ketentuan hukum acara pemeriksaan saksi atau tersangka yang diatur pasal 227 KUHAP dan peraturan Kapolri. Surat panggilan dari Tikipor memang sudah dua kali, tapi kami sudah klarifikasi, namun belum dijawab (penyidik) langsung dijemput paksa," ujarnya di Mabes Polri.
Selain itu, Rudi menambahkan pihaknya juga keberatan atas kebijakan Direktur Tipikor Bareskrim yang melarang kliennya didampingi kuasa hukum dalam pemeriksaan sebagai saksi.
"Saya pengacara tidak boleh mendampingi. Penyidik bilang advokad tidak boleh mendampingi proses pemeriksaan saksi. Penyidik menyatakan ada aturan Direktur Tipikor yang menyatakan tak boleh didampingi," katanya.
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?