TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Endang Soehaeni Theresia (57) sudah hampir tiga bulan mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Endang dijebloskan ke penjara karena dituduh pemalsuan akta kematian atas nama ibu kandungnya Andriana Wartini.
Endang pun berjuang menuntut keadilan kepada Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang memeriksa dan akan memutuskan perkara kasus pemalsuan tersebut. Melalui kuasa hukumnya Aji Suharto, SH dari LBH Laskar Merah Putih, Endang mengaku sebagai pihak yang terzolimi dalam kasus itu.
"Endang merasa tidak adil, karena selaku anak kandung, dituduh atau didakwa oleh jaksa karena memasukkan keterangan palsu atas nama ibu kandungnya sendiri," ucap Aji, Selasa (3/11).
Permasalahan berawal dari ibu kandung Adriana Wartini (Ibu kandung Endang) menikah dengan Sujendro. Namun buku nikah antara Sujendro dan Adriana oleh KUA Pulogadung sudah dinyatakan batal dan dicabut.
Djoko Santjolo (anak kandung dari Sujendro dan Djazijah) ternyata juga mengurus akte kematian atas nama Adriana, tanpa sepengetahuan Endang. Melihat Endang juga mengurus akte kematian Adriana, adik Djoko yang bernama Maria Veronica Evi Savitri, melaporkan Endang ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan memalsukan akte kematian.
"Atas laporan dari Maria itu, akhirnya Endang didakwa jaksa di PN Jakarta Timur memasukan keterangan palsu dalam akte kematian ibunya sendiri," kata Aji. (Junianto Hamonangan)