TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lega karena mendapat dukungan Pemerintah Kota Bekasi yang memperbolehkan truk-truk sampah milik DKI melintas 24 jam.
"Kami sangat berterima kasih atas keputusan tersebut. Kita memang harus melihat kepentingan ini sebagai kepentingan bersama," ujar Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Ali Maulana, Minggu (8/11/2015).
Pemkot Bekasi, ujar Ali, juga akan mengevaluasi jam operasional truk yang melintas ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.
"Karena selama ini memang kerap menyebabkan penumpukan. Kalau sudah menumpuk pasti terjadi kemacetan. Ini akan kita jadikan bahan evaluasi kita dengan Pemkot Bekasi yang baik," ucapnya.
Rencananya, lanjut Ali, Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi akan melakukan perbaikan perjanjian.
"Mungkin besok Senin kita akan segerakan untuk berkoordinasi," kata Ali.
Sebelumnya Dinas Perhubungan Kota Bekasi memberi kelonggaran jadwal perlintasan truk. Hal itu menyusul adanya antrean truk sampah DKI Jakarta menuju TPST Bantar Gebang.
"Kami toleransi truk sampah DKI melintas agar mengurangi antrean di TPST Bantar Gebang," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana, Jumat (6/11/2015).