TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berencana menuntut hukuman mati warga negara Tiongkok asal Hong Kong yang diduga menyelendupkan narkoba ke Indonesia pada persidangan Kamis (12/11/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dua warga Hong Kong itu adalah Kwok Fu Ho alias Aho dan Ko Chi Yuen alias Acuan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berencana menuntut mati karena perbuatan keduanya yang menyeludupkan 49 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
"Dua terdakwa akan kami bacakan tuntutan mati Kamis esok. Mereka telah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika," Kajari Jakarta Barat Reda Mantovai melalui sambungan telepon, Selasa (10/11/2015).
Sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua warga Hong Kong yang membawa 49 kilogram sabu-sabu pada sebuah apartemen di Jakarta Barat.
Mereka mengaku mendapat perintah menerima barang haram itu dari seseorang bernama Andrew, buronan BNN.