TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak terima distop polisi lalu lintas, Ny HC (45) turun dari mobil lalu mengamuk sambil mencakar wajah polisi yang menilangnya. Brigadir Rustam, polisi yang menilangnya, kaget.
Kejadian itu bermula ketika Ny HC mengendarai mobilnya sambil menggunakan telepon genggam di depan Mall of Indonesia (MoI), kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Melihat hal itu, Brigadir Rustam lalu menyetopnya dan memberitahu Ny CH jika tindakannya itu membahayakan pengendara lain dan dirinya sendiri.
Tak cuma itu, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Ny HC juga sudah mati. Ny HC lalu dikenakan tilang.
Ketika sedang mengisi form tilang, Brigadir Rustam tiba-tiba dicaci maki oleh Ny HC yang kemudian menyerangnya.
Wajah Brigadir Rustam terluka akibat dicakar. Dia berusaha menenangkan Ny HC.
Puas mengamuk, Ny HC lalu bergegas tancap gas meninggalkan Rustam.
Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Sudarmanto membenarkan kejadian tersebut.
"Ya betul itu, memang benar. Kejadian itu kalau enggak salah sudah seminggu yang lalu di Kawasan Kelapa Gading. Ini terjadi karena wanita ini tidak terima lantaran dirinya ditilang oleh anggota kita," katanya kepada Warta Kota, Rabu (11/11/2015).
"Jadi ibu ini ditilang gara-gara mengendarai mobilnya Pajero hitam, sambil telepon-teleponan pakai handphone. Kan itu bahaya sekali. Wajib ditilang. Karena menyalahi aturan dan membahayakan pengendara lain," kata Darmanto.
Menurut Darmanto, Rustam tak hanya dicaci-maki dan dicakar di bagian kanan wajahnya hingga terluka.
Rustam juga mendapat beberapa tendangan dari Ny HC.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan Rustam ke Polsek Kelapa Gading. Surat-surat kendaraan milik Ny HC diamankan petugas sebagai barang bukti. (Panji Baskhara Ramadhan)