TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Hanura Muhammad Ongen Sangaji akan menyambangi Mabes Polri bila benar anggotanya Fahmi Zulfikar terlibat dalam kasus uninterruptible power supply (UPS).
"Kalau betul seperti itu, saya akan ke Mabes Polri. Saya pimpin an Fraksi harus tahu dong kenapa yang tersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Kalau ada pernyataan resmi, saya ke sana (Mabes Polri)," ujar Ongen di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2015).
Namun Ongen mengaku belum mendapat kabar resmi dari Bareskrim bila ada anggotanya yang dijadikan tersangka dalam kasus korupsi UPS.
Ongen menghormati analisa dari Bareskrim yang menyebutkan Fahmi Zulfikar dan Muhammad Firmansyah tersangka kasus UPS, "Tapi belum ditetapkan sebagai tersangkan," ujar Ongen.
Sebelumnya dikabarkan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada dua anggota DPRD DKI Jakarta atas kasus dugaan korupsi pengadaan suplai daya bebas gangguan (uninterruptible power supply/UPS).
Kedua tersangka itu yakni Fahmi Zulfikar (FZ) dan M Firmansyah (MF). Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan adanya dua alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.
"Dari DPRD ada dua tersangka, FZ dan MF, mereka tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS," ujar Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Kombes PolHadi Ramdani melalui pesan singkat, Senin (16/11/2015).
Sayangnya Hadi belum membeberkan rinci soal kapan waktu penetapan tersangka termasuk apakah kedua tersangka akan dilakukan penahanan atau tidak.
ā€ˇSebelumnya beberapa minggu lalu, Bareskrim juga memeriksa enam saksi dari unsur legislatif terkait dugaan korupsi pengadaan UPS, mereka adalah anggota DPRD 2009-2014.
Keenam saksi itu yakni S, MG, FS, DR, E, L diperiksa untuk pengembangan kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 50 miliar tersebut.