TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS meneteskan air mata setelah mengetahui dirinya menjadi tersangka.
Menurut Sunan Kalijaga, kuasa hukum Fahmi, sejak kemarin hingga tadi, Fahmi tidak berhenti meneteskan air mata.
Ia tidak menyangka Bareskrim menetapkan tersangka pada dirinya.
"Pak Fahmi pasti sedih lah, di depan saya dia meneteskan air mata. Dia mengatakan dia tidak pernah menerima apapun, seperpun terkait kasus UPS," tutur Sunan, Selasa (17/11/2015) di Bareskrim.
Lebih lanjut saat dikonfirmasi dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jaksa Tasjrifin Halim, menyebutkan, bahwa Fahmi, serta Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014, Firmansyah, mengarahkan agar proyek pengadaan UPS masuk ke APBD Perubahan tahun 2014.
Sementara, Fahmi Zulfikar, meminta fee tujuh persen dari pagu anggaran sebesar Rp 300 miliar jika anggaran UPS dikabulkan. Hal itu dibantah tegas oleh Sunan.
"Dari dakwahan yang kami baca, ada beberapa titik pertemuan misalnya Pak Fahmi menghadiri pertemuan dengan dia. Padahal klien kami tidak bertemu sama sekali. Apalagi soal minta tujuh persen, orang ketemu saja tidak, bagaimana bisa deal," katanya.
Bahkan Sunan pun menantang penyidik Bareskrim untuk membuktikan adanya pertemuan antara Fahmi dengan tersangka Alex Usman.
"Tidak pernah ada pertemuan antara mereka. Kalau ada yang bilang bertemu di restoran atau lainnya, silahkan cek saja CCTVnya. Termasuk soal pergi ke luar negeri, cek paspornya," kata Sunan.